Lowongan Kerja CPNS Kabupaten Jepara 2009

Lowongan Kerja 30 Mei 2010

Informasi Terbaru Lowongan Kerja CPNS Kabupaten Jepara 2009
Deskripsi : PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
SEKRETARIAT DAERAH
PENGUMUMAN
Nomor : 811/5770/2009
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
FORMASI TAHUN 2009

DASAR :

1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
7. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 291.FM/M.PAN/7/2009 tanggal 10 Juni 2009 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009;
8. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 104.P/M.PAN/9/2009 tanggal 7 September 2009 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009.

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

Lowongan untuk : - Guru Kelas SD — D-II PGSD
- Guru Kelas SD — S.1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
- Guru Penjaskes SD — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru Agama Islam SD — S.1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
- Guru PPKn SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN PPKN
- Guru Bhs. Inggris SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INGGRIS
- Guru Bhs. Inggris SMP — S.1 BAHASA DAN SASTRA INGGRIS + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Jawa SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA JAWA
- Guru Bhs. Jawa SMP — S.1 BAHASA DAN SASTRA JAWA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Matematika SMP — S.1 MIPA MATEMATIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Matematika SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN MATEMATIKA
- Guru Fisika SMP — S.1 FISIKA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Fisika SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN FISIKA
- Guru Sejarah SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SEJARAH
- Guru Sejarah SMP — S.1 SEJARAH + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Seni Musik SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI MUSIK
- Guru Seni Musik SMP — S.1 SENI MUSIK + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Penjaskes SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru BP/BK SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BP/BK
- Guru BP/BK SMP — S.1 PSIKOLOGI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Teknik Informatika Komputer SMP — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TIK
- Guru Teknik Informatika Komputer SMP — S.1 KOMPUTER + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Bhs. Jawa SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA JAWA
- Guru Bhs. Jawa SMA — S.1 BAHASA DAN SASTRA JAWA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Penjaskes SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru Teknik Informatika Komputer SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TIK
- Guru Teknik Informatika Komputer SMA — S.1 KOMPUTER + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Sosiologi SMA — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SOSIOLOGI
- Guru Sosiologi SMA — S.1 SOSIOLOGI + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Agama Islam SMK — S.1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
- Guru Bhs. Jawa SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA JAWA
- Guru Bhs. Jawa SMK — S.1 BAHASA DAN SASTRA JAWA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Seni Musik SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI MUSIK
- Guru Seni Musik SMK — S.1 SENI MUSIK + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Penjaskes SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN JASMANI DAN KESEHATAN
- Guru Teknik Informatika Komputer SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TIK
- Guru Teknik Informatika Komputer SMK — S.1 KOMPUTER + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Tata Busana SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN PKK
- Guru Tata Busana SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN TATA BUSANA
- Guru Kriya Seni SMK — S.1 FKIP/PENDIDIKAN SENI KRIYA
- Guru Kriya Seni SMK — S.1 SENI KRIYA + AKTA IV/S.Profesi
- Guru Pertanian SMK — S.1 PERTANIAN + AKTA IV/S.Profesi

- Dokter Umum — DOKTER UMUM + STR
- Dokter Gigi — DOKTER GIGI + STR
- Dokter Spesialis Anak — DOKTER SPESIALIS ANAK + STR
- Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi — DOKTER SPESIALIS OBSTETRI/GINEKOLOG + STR
- Dokter Spesialis Bedah — DOKTER SPESIALIS BEDAH + STR
- Dokter Spesialis THT — DOKTER SPESIALIS THT + STR
- Dokter Spesialis Mata — DOKTER SPESIALIS MATA + STR
- Bidan — D-III KEBIDANAN
- Perawat — D-III KEPERAWATAN
- Perawat — S.1 KEPERAWATAN + profesi
- Perawat Gigi — D-III KESEHATAN GIGI
- Perawat Jiwa — D-III KEPERAWATAN + PENDIDIKAN JIWA
- Sanitarian — AKADEMI KESEHATAN LINGKUNGAN
- Sanitarian — D-III KESEHATAN SANITASI
- Farmasi — D-III FARMASI
- Asisten Apoteker SMF — SEKOLAH MENENGAH FARMASI
- Asisten Apoteker SMF — SEKOLAH ASISTEN APOTEKER
- Nutrisionis — D-III GIZI
- Nutrisionis — S.1 GIZI
- Fisioterapis — D-III FISIOTERAPI
- Okupasi Terapis — D-III OKUPASI TERAPI
- Terapi Wicara — D-III TERAPI WICARA
- Perekam Medik — D-III REKAM MEDIK
- Perekam Medik — S.1 REKAM MEDIK
- Radiografer — D-III PENATA RONTGEN
- Refraksioptision — D-III REFRAKSIOPTISION
- Analis Kesehatan — D-III ANALIS KESEHATAN
- Analis Kesehatan — D-III KESEHATAN ANALIS MEDIS
- Teknisi Transfusi Darah — D-I ANALIS TRANSFUSI DARAH
- Psikologi Klinis — S.1 PSIKOLOGI + PROFESI
- Psikologi Klinis — S.1 PSIKOLOGI KLINIS

- Pengadministrasi Keuangan — SMK AKUNTANSI
- Analis Kelembagaan — S.1 SOSIAL POLITIK ADMINISTRASI NEGARA
- Analis Kelembagaan — S.1 SOSIAL POLITIK ADMINISTRASI PUBLIK
- Arsiparis — D-III KEARSIPAN
- Arsiparis — SMEA ADMINISTRASI PERKANTORAN
- Auditor — S.1 AKUNTANSI
- Penata Laporan Keuangan — S.1 AKUNTANSI
- Pengawas Ketenagakerjaan — S.1 HUKUM + Non. Hukum Islam
- Pengendali Dampak Lingkungan — S.1 TEKNIK LINGKUNGAN
- Penguji Kendaraan Bermotor — D-II PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
- Penyuluh Kehutanan — D-III KEHUTANAN
- Penyuluh Keluarga Berencana — S.1 EKONOMI MANAJEMEN
- Penyuluh Keluarga Berencana — S.1 HUKUM + Non Hukum Islam
- Penyuluh Keluarga Berencana — S.1 PSIKOLOGI
- Penyuluh Keluarga Berencana — S.1 PEMERINTAHAN
- Penyuluh Pertanian — D-III PERTANIAN
- Perencana — S.1 PLANOLOGI
- Penata Ruang — S.1 PLANOLOGI
- Pranata Hubungan Masyarakat — S.1 DESAIN GRAFIS
- Pranata Komputer — D-III TEKNIK KOMPUTER
- Pranata Komputer — S.1 TEKNIK INFORMATIKA
- Pustakawan — D-III PERPUSTAKAAN
- Teknisi Tata Bangunan dan Perumahan — D-III TEKNIK ARSITEKTUR
- Pengawas Teknis Tata Bangunan dan Perumahan — S.1 TEKNIK SIPIL
- Pengawas Keselamatan Pelayaran — D-III LLASDP
- Penyuluh Perikanan — D-III PERIKANAN
- Pengawas Teknik Penyehatan Lingkungan — S.1 TEKNIK LINGKUNGAN
- Inspektur Pertambangan — S.1 TEKNIK GEOLOGI
- Laboran — D-III FISIKA
- Verifikator Keuangan — D-III AKUNTANSI
- Analis Kesbangpol Linmas — S.1 SOSIAL POLITIK ILMU PEMERINTAHAN
- Analis Pembangunan — S.1 TEKNIK SIPIL
- Analis Potensi Pangan — S.1 TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN
- Teknis Transportasi Darat — D-III LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN

Lokasi Kerja di : Kabupaten Jepara, Jawa Tengah

Persyaratan : I. PERSYARATAN UMUM

a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggitingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s/d 40 tahun per 1 Januari 2010, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional di bidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan khusus tenaga guru dan tenaga kesehatan), telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus pada 17 April 2002 atau paling kurang 12 Tahun 8 Bulan dihitung sampai dengan 31 Desember 2009 dan sampai dengan sekarang masih bekerja ;
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
g. Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
h. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah ;
j. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah ;
k. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
l. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Jepara, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) ;
m. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).

Untuk persyaratan umum pada nomor g s/d l dilampirkan setelah lulus seleksi CPNS dalam pemberkasan penetapan NIP.

II. PERSYARATAN KHUSUS

a. Tenaga Kesehatan khususnya Dokter Spesialis/Dokter Umum/Dokter Gigi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku wajib memiliki Surat Tanda Register (STR).

III. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN

a. Tenaga Kependidikan : 221 orang
b. Tenaga Kesehatan : 104 orang
c. Tenaga Teknis Lainnya : 76 orang

Secara terperinci sebagaimana LAMPIRAN I pengumuman ini

Alamat Surat, dsb : IV. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN

Pendaftaran dimulai tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009 dengan menggunakanOn Line atau POS
a. Pendaftaran On Line menggunakan internet (on line registration) pada tanggal 30 Oktober s/d 9 Nopember 2009 pukul 00.00 s/d 24.00 WIB, untuk efektivitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan tata cara :
1. Peserta melakukan registrasi di aplikasi pendaftaran On Line CPNSD 2009 Propinsi Jawa Tengah yang ditayangkan di situs cpns.jatengprov.go.id untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan langkah :
a) Membuka situs cpns.jatengprov.go.id;
b) Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi lowong, Instansi, petunjuk pengisian dan informasi/rekap pelamar) ;
c) Memilih menu pandaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang disediakan ;
d) Memilih Instansi (propinsi/kabupaten/kota) ;
e) Pelamar memilih kelompok formasi (guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis dan pelatih olahraga) ;
f) Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa formasi yang disediakan ;
g) Pelamar mengisi biodata yang diminta ;
h) Pelamar menerima nomor register sebagai execution bahwa pelamar memenuhi syarat pendaftaran ;
i) Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar ulang setelah yakin data isian benar.

2. Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas pendukung paling lambat satu hari setelah pendaftaran on line dan dimasukkan dalam amplop tertutup 35 x 25 cm (sesuai contoh pada LAMPIRAN V) yang berisi :
a) Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line) dan ditempeli pas photo hitam putih terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 4 (empat) lembar (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar di sebaliknya) ;
b) Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Jepara untuk lowongan formasi Pemerintah Kabupaten Jepara (ditulis tangan, tinta hitam, ditandatangani dan berbahasa Indonesia) ;
c) FC Ijazah dan Transkrip Nilai dilegalisir dan/atau Ijazah/Sertifikat profesi yang dipersyaratkan dengan ketentuan legalisir pada LAMPIRAN VI;
d) FC KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan ;
e) Surat pernyataan kesanggupan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) sesuai dengan dengan formulir pada LAMPIRAN III;
f) Fotocopy Surat Tanda Register (STR) bagi pelamar Dokter Umum, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis ;
g) Bagi yang berusia 35 s/d 40 tahun melampirkan :
1) FC Surat Keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir oleh Kepala Instansi;
2) FC Surat keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepantingan nasional di bidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan khusus tenaga guru dan tenaga kesehatan) dilegalisir;
3) Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala instansi.
h) Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagimana ketentuan tarif PT. POS Indonesia yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti tes tertulis dan/atau pengiriman Kartu Seleksi (contoh penulisan pada LAMPIRAN V)
3. Berkas pendukung dikirim kepada Bupati Jepara PO BOX CPNS KABUPATEN JEPARA.
4. Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 31 Oktober s/d
9 Nopember 2009 per cap POS melalui PT. POS INDONESIA serta harus diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 3 hari setelah hari terakhir pendaftaran.
5. Peserta yang mendaftar akan diumumkan lulus Seleksi Administrasi setelah diadakan koreksi berkas administrasi dan diumumkan/ditayangkan di situs cpns.jatengprov.go.id setelah dilakukan seleksi administrasi pada tanggal 23 s/d 25 Nopember dan diberikan Kartu Seleksi yang dikirim melalui PT. POS Indonesia pada tanggal 23 Nopember s/d 2 Desember 2009.
6. Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa mengupdate data isian maupun biodata.
7. Formulir Pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNSD sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar ulang.
b. Pendaftaran menggunakan cara POS, dengan tata cara :
1. Peserta melakukan pendaftaran dengan cara mengirim langsung berkas persyaratan melalui PT. POS INDONESIA mulai tanggal 31 Oktober s/d 9 Nopember 2009 per cap POS serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 2 hari setelah hari pendaftaran terakhir.
2. Berkas pendaftaran dikirim kepada Bupati Jepara PO BOX CPNS KABUPATEN JEPARA.
3. Peserta megirimkan berkas pendaftaran dalam Amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm, pada pojok atas kiri atas ditulis jenis formasi yang dilamar, formasi yang dilamar dan kode formasi sesuai pengumuman (sebagaimana contoh pada LAMPIRAN V), dengan isi berkas:
a) Berkas administrasi, meliputi :
1) Surat lamaran (ditulis tangan tinta hitam ditandatangani dan berbahasa Indonesia) ;
2) FC ijazah dan transkrip dilegalisir dan/atau ijazah sertifikat profesi yang dipersyaratkan dengan ketentuan legalisir pada LAMPIRAN VI ;
3) FC KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan;
4) Pas photo hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar dan ditulisi nama dan alamat pelamar di sebaliknya, ditempel pada formulir pas photo (sebagaimana terlampir pada LAMPIRAN IV) ;
5) Surat pernyataan kesanggupan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- ( sesuai dengan formulir pada LAMPIRAN III) ;
6) Fotocopy Surat Tanda Register (STR) bagi pelamar Dokter Umum, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis ;
7) Bagi yang berusia 35 s/d 40 tahun melampirkan :
(a) FC Surat Keputusan pengangkatan pertama s/d terakhir dilegalisir oleh Kepala Instansi ;
(b) FC Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang kepentingan nasional di bidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) dilegalisir
(c) Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala instansi.
b) Amplop ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS Indonesia yang telah ditulis nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP pelamar sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti tes Tertulis dan/atau pengiriman Kartu Seleksi.
4. Peserta lulus Seleksi Administrasi akan diberikan Kartu Seleksi dan dikirim melalui PT POS Indonesia pada tanggal 23 Nopember s/d 2 Desember 2009.

V. KELENGKAPAN PERSYARATAN

a. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagaimana berikut :
1. Nama Lengkap (tanda gelar) ;
2. Jenis Kelamin ;
3. Tempat/ Tanggal Lahir ;
4. Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi );
5. Nomor Telepon Rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi)
6. Mencantumkan FORMASI yang dilamar beserta KODE-nya dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
b. Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan,dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
c. Pendaftar hanya diperbolehkan melamar dengan satu cara (online atau pos);
d. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diberikan surat balasan melalui POS tertanggal 23 Nopember s/d 2 Desember 2009 dan ditayangkan melalui situs cpns.jatengprov.go.id (hanya dapat diakses bagi yang mendaftar melalui sistem online)

VI. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI

a. Ujian tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2009, dengan jadual :
1. Peserta memasuki ruangan 08.00 WIB
2. Penjelasan pelaksanaan ujian dan pembacaan tata tertib ujian 08.15 WIB
3. Pembagian soal dan pelaksanaan ujian TPU 08.30 WIB
4. Pengumpulan LJK dan soal (ujian selesai TPU) 10.30 WIB
5. Istirahat
6. Peserta memasuki ruangan 10.45 WIB
7. Pembagian soal dan pelaksanaan ujian TPI 11.00 WIB
8. Pengumpulan LJK dan soal (ujian selesai TPI) 13.00 WIB
b. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian seleksi :
1. Asli Kartu / Tanda peserta Ujian CPNS Tahun 2009 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Peserta yang tidak membawa perlengkapan tersebut dianggap tidak mengikuti ujian/dinyatakan gugur.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada waktu mengerjakan ujian.
4. Pensil 2B, rautan dan karet penghapus serta ballpoint dan alat tulis.
c. Peserta terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta ujian memasuki ruangan (ujian TPU pukul 08.00 WIB dan Ujian TPI pukul 10.45 WIB), tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur.

VII. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

a. Peserta lulus didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi.
b. Hasil seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Jepara melalui media massa (cetak dan elektronik), internet dan papan pengumuman di Badan Kepegawaian Daerah dan Sekretariat Kabupaten Jepara pada tanggal 23 Desember 2009.

VIII. LAIN-LAIN

a. Seluruh proses pengadaan CPNS, tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
b. Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang kosong pada satu instansi (pelaksanaan tes tertulis serempak se Jawa Tengah).
c. Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT POS Indonesia.
d. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggung jawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.
e. Pengiriman berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara peserta datang langsung ke kantor Pos pukul 08.00 s/d 17.00 WIB.
f. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan keterangan PALSU dinyatakan TIDAK LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi
hukum yang berlaku.
g. Selama proses pengadaan CPNS tidak menerima berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.
h. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali.
i. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kabupaten Jepara Tahun 2009 tidak dapat diganggu gugat.

Sekretaris Daerah
Selaku
Ketua Tim Pengadaan CPNS
Kabupaten Jepara
Pembina Utama Madya

Informasi utama, formasi, dsb :

http://cpns.jatengprov.go.id/pengumuman/6412%20JEPARA.pdf

Comments are closed.

Info Lowongan Kerja 2010 :